Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan empat perusahaan swasta dalam daftar hitam (blacklist) karena memproduksi pupuk palsu.
"Kami umumkan ada empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat dan empat perusahaan itu kami blacklist," kata Mentan Amran dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Mentan Amran mengatakan, seharusnya empat perusahaan swasta tersebut memproduksi pupuk nitrogen (N), fosfat (P), dan kalium (K) atau NPK. Namun, pupuk yang dibuat justru bukan pupuk asli.
Keempat perusahaan pupuk itu pun kini dilaporkan ke penegak hukum. Mentan juga memastikan, pemilik dan pihak-pihak yang terlibat tidak akan bisa mendirikan perusahaan baru buntut tindakan yang mereka lakukan.
"Kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum karena itu bukan pupuk yang dikirim, kandungan NPK itu hanya nol koma dari standar 15%. Kami blacklist," tegas Amran.
Selain empat perusahaan tersebut, Mentan Amran mengungkapkan ada 23 perusahaan swasta yang memproduksi pupuk di bawah standar yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Saat ini, kasus 23 perusahaan swasta tersebut tengah didalami Inspektorat Jenderal Kementrian Pertanian. “Perusahaan-perusahaan tersebut akan ditindak jika terbuki melakukan kesalahan,” kata dia.
Mentan mengatakan, terungkapnya empat perusahaan memproduksi pupuk palsu dan 23 perusahaan yang membuat pupuk di bawah standar bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, Kementan mengambil sampel pupuk perusahaan-perusahaan tersebut.
"Laporan masyarakat menyebutkan ada pupuk palsu beredar, kami langsung cek kirim ke lab IPB tanah BSIP (Badan Standardisasi Instrumen Pertanian). Kami cek, kami harus hati-hati. Jangan sampai memfitnah orang. Tiga laboratorium yang kami gunakan semua mengatakan bahwa empat perusahaan itu pupuk palsu, kemudian selebihnya kurang dari spek," tutur Amran.
Menurut Amran, perusahaan pupuk palsu maupun pupuk yang di bawah standar merugikan petani karena harus mengeluarkan biaya pengelolaan tanah. Oleh karena itu, Kementan bergerak cepat menindak perusahaan-perusahaan yang bermain-main kepada petani.
Dikatakan Amran, adanya perusahaan yang memproduksi pupuk palsu juga dapat menghambat program strategis pemerintah swasembada pangan.