Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan kualitas produknya. Langkah ini dilakukan mentan untuk melindungi petani.
Empat perusahaan tersebut adalah CV Mitra Sejahtera, Semarang (merek Sangkar Madu), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merek MARS), CV Barokah Prima Tani, Gresik (merek Godhong Prima), dan PT Putra Raya Abadi (merek Gading Mas).
Selain itu, Mentan Amran juga memasukkan empat perusahaan penyedia pupuk ke dalam daftar hitam atau blacklist dan membatalkan pembayaran kontrak mereka, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), PT Inti Cipta Sejati (ICS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).
Langkah tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan mutu pupuk yang diproduksi perusahaan tersebut berada jauh di bawah standar SNI dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Bahkan, ditemukan manipulasi dokumen uji kelayakan.
“Petani adalah prioritas utama kami. Apabila ada pihak yang mencoba merugikan petani, itu sama saja mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” ujar Menteri Amran dalam keterangan resminya, Rabu (27/11/2024).
Investigasi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan uji laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi. Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Gresik, Jawa Timur, dan Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan empat merek pupuk yang diproduksi oleh perusahaan tersebut tidak layak digunakan.
Selain kualitas yang buruk, investigasi lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi dokumen. Keempat perusahaan tersebut mengklaim hasil analisis produk berasal dari PT Sucofindo Surabaya. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, dokumen tersebut ternyata bukan dokumen resmi dari PT Sucofindo.
Dikatakan Mentan Amrah, dicabutnya izin perusahaan pupuk ini tidak hanya soal kualitas produk yang rendah, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi semacam ini sangat merugikan negara dan mengganggu sistem pengadaan pupuk nasional.
"Tidak akan ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini,” tegas Mentan Amran.
Sementara itu, keputusan pembatalan kontrak pengadaan pupuk senilai total Rp 18,7 miliar juga dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak memenuhi standar. Perinciannya, kontrak KPPN senilai Rp 6 miliar, CV MS Rp 1,9 miliar, PT ICS Rp 3,3 miliar, dan PT PRA Rp 7,5 miliar.
Mentan menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo, pengawasan akan terus diperketat, dan pelanggaran akan ditindak tegas.
"Pertanian yang kuat dimulai dari melindungi petani. Ini adalah langkah penting menuju swasembada pangan,” ujar Amran.
Selain mencabut izin perusahaan pupuk, tindakan tegas juga diambil Mentan Amran terhadap 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk dengan komposisi di bawah standar. Akibat pelanggaran ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 316 miliar, sementara kerugian petani diprediksi mencapai Rp 3,23 triliun.