Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan dua target dan fokus utamanya selama memimpin Kementerian Transmigrasi

Rabu, 06 November 2024 | November 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-05T19:33:09Z





Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan dua target dan fokus utamanya selama memimpin Kementerian Transmigrasi. Iftitah mengaku kedua fokus utama tersebut sudah disepakati oleh Komisi V DPR, yakni revitalisasi kawasan transmigrasi dan memprioritaskan transmigrasi lokal.

Hal ini disampaikan Iftitah sesuai rapat kerja dengan Komisi V DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

 "Kami sepakat ada dua tadi paling tidak fokus Kementerian Transmigrasi ke depan itu adalah melakukan revitalisasi kawasan yang sudah ada dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), itu ada sekitar 45 kawasan transmigrasi yang akan kita revitalisasi," ujar Iftitah.

Iftitah mengatakan, revitalisasi akan dilakukan dengan perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana di kawasan transmigrasi, termasuk revitalisasi sarana dan prasarana di sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut dia, revitalisasi penting sehingga orientasinya pada kesejahteraan masyarakat, bukan pada perpindahan penduduknya.

"Kemudian kedua, kami juga sepakat untuk mengutamakan transmigrasi lokal. Apa itu? Transmigrasi lokal itu bukan mendatangkan penduduk dari provinsi lain ke provinsi tertentu tetapi memanfaatkan perpindahan penduduk yang ada di provinsi tersebut," ungkapnya.

Iftitah menegaskan mekanisme transmigrasi sekarang tidak seperti zaman Orde Baru yang bersifat sentralistis. Pada zaman Orde Baru transmigrasi ditentukan oleh pusat, lalu masyarakat dipindahkan atau dikirim ke daerah-daerah yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat.

Sekarang, mekanisme transmigrasi didesentralisasi atau sesuai dengan kebutuhan daerah. Dikatakan Iftitah, fokusnya transmigrasi lokal di dalam satu provinsi.

"Jadi, kalau misalkan pendatang dari luar provinsi lain ke dalam provinsi yang baru itu juga sesuai dengan undang-undang transmigrasi harus ada kerja sama antardaerah, sifatnya tidak seperti dahulu zaman Orba itu kan sentralistik. Jadi, transmigrasi itu dari pusat ditentukan akan kemana, kemudian dikirim. Ke depan itu lebih kepada desentralisasi sesuai dengan (kebutuhan) daerah. Jadi, sistemnya bottom up," pungkas dia.



×
Berita Terbaru Update