Pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi banyak negara di seluruh dunia. Namun, negara mana saja yang memiliki PPN terendah di dunia?
PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa, sehingga menciptakan sistem pajak yang transparan dan efisien. Beberapa negara menerapkan tarif PPN rendah untuk mendorong lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian.
Dengan menerapkan tarif PPN yang lebih rendah, pemerintah dapat meningkatkan keterjangkauan untuk mendorong orang berinvestasi dalam suatu proyek perbankan.
Selain itu, tarif PPN rendah juga dapat membantu usaha kecil agar tetap kompetitif, terutama terhadap perusahaan-perusahaan besar. Lantas, mana saja negara dengan tarif PPN terendah? Berikut ini daftarnya.
1. Andorra
Andorra, sebuah negara kecil yang terletak di pegunungan Pirenia antara Prancis dan Spanyol, memiliki tarif PPN terendah di dunia sebesar 4,5%. Kebijakan pajak yang rendah ini dirancang untuk menarik wisatawan dan investor, menjadikan Andorra sebagai destinasi belanja yang populer.
Dengan pemandangan alam yang indah dan berbagai kegiatan rekreasi, Andorra tidak hanya menarik pengunjung, tetapi juga bisnis yang ingin memanfaatkan lingkungan pajak yang menguntungkan.
2. Kanada
Kanada menerapkan tarif PPN sebesar 5% melalui pajak barang dan jasa (GST) federal. Selain Kanada, beberapa negara lain, seperti Oman, Taiwan dan Uni Emirat Arab pun memiliki tarif PPN yang sama sebesar 5%. Meskipun beberapa provinsi menambahkan pajak mereka sendiri, tarif GST tetap menjadi salah satu yang terendah di dunia.
Kebijakan ini membantu mendorong konsumsi domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Kanada dikenal dengan infrastruktur yang baik dan layanan publik berkualitas tinggi, yang didanai sebagian besar oleh pajak ini.
3. Panama
Panama memiliki tarif PPN standar sebesar 7%, tetapi ada tambahan tarif pajak untuk barang tertentu yang dapat mencapai 10% atau 15%. Meskipun demikian, Panama tetap menjadi lokasi populer untuk investasi dan bisnis internasional karena kebijakan pajak yang fleksibel serta statusnya sebagai pusat perdagangan global.
4. Nigeria
Nigeria mengenakan tarif PPN sebesar 7,5%, menjadikannya salah satu negara dengan tarif PPN terendah di Afrika. Meskipun lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara sebelumnya dalam daftar ini, Nigeria berupaya menggunakan pendapatan dari PPN untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan layanan publik penting lainnya.
Dengan populasi besar dan pasar domestik yang berkembang, Nigeria memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan perpajakan yang efektif.
5. Maladewa
Maladewa atau juga Maldives, adalah sebuah negara kepulauan yang terletak di Samudera Hindia, mengenakan tarif PPN sebesar 8%. Meskipun tarif ini lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara lain, Maladewa tetap menjadi destinasi wisata yang sangat menarik, terutama bagi para pelancong yang mencari pengalaman liburan mewah di pantai tropis.
6. Switzerland
Swiss menyusul dengan tarif PPN sebesar 8,1%. Sistem pajak Swiss disusun dengan memasukkan potongan tarif untuk barang dan jasa penting, seperti makanan dan akomodasi, yang membantu menjaga keterjangkauan bagi penduduk dan pengunjung.
Pendekatan ini mencerminkan komitmen Swiss terhadap kesejahteraan sosial sekaligus memastikan perekonomian tetap kuat dan kompetitif. Tarif PPN yang rendah merupakan bagian dari strategi ekonomi yang lebih luas yang mencakup infrastruktur berkualitas tinggi dan tenaga kerja terampil, menjadikan Swiss lokasi yang menarik bagi perusahaan multinasional.
7. Singapura
Di Singapura, tarif PPN ditetapkan pada 9%. Negara ini dikenal dengan kebijakan perpajakan yang efisien dan ramah bisnis, menjadikannya salah satu pusat keuangan terkemuka di dunia. PPN yang moderat ini berkontribusi pada stabilitas ekonomi.
8. Guatemala
Guatemala mengenakan tarif PPN sebesar 12%. Meskipun lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara lain dalam daftar ini, tarif tersebut masih tergolong rendah secara global. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi.
Meskipun demikian, PPN tidak hanya berfungsi sebagai alat pemungutan pajak, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan daya saing produk domestik di pasar global.