Parlemen Australia pada Jumat (29/11/2024) resmi mengesahkan undang-undang pertama di dunia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Dilansir dari AP, Aturan ini mengancam platform media sosial, seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram, dengan denda hingga 50 juta dolar Australia apabila gagal mencegah pelanggaran tersebut.
Undang-undang ini disetujui setelah Senat meloloskan rancangan tersebut pada Kamis (28/11/2024) dengan hasil perolehan suara 34 berbanding 19, menyusul persetujuan sebelumnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan suara mayoritas 102 berbanding 13.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan, langkah ini mendukung orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari bahaya media sosial.
"Platform media sosial kini memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak menjadi prioritas utama," ujarnya.
Platform media sosial diberikan waktu satu tahun untuk menerapkan larangan tersebut sebelum sanksi diberlakukan. Namun, Meta Platforms, pemilik Facebook dan Instagram, mengkritik proses yang dinilai terlalu cepat.
BACA JUGA
pasang iklan disini 085813511628 - DNEWSRADIO.COM
Digital Industry Group Inc yang mewakili platform digital di Australia juga menilai undang-undang ini kurang jelas dalam penerapannya.
"Undang-undang yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun ini disahkan dalam waktu singkat, sehingga tidak ada pihak yang benar-benar memahami bagaimana aturan ini akan diterapkan," kata Sunita Bose, direktur pelaksana DIGI.