Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 84 Miliar dari 21 orang tersangka. Satu di antaranya yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar berinisial MT yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) covid-19 Makassar pada 2020.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit truk, delapan unit forklift dan 14 unit kendaraan roda empat, serta uang tunai sebanyak Rp 2,295 Miliar dan 350 dokumen resmi.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, 21 orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari bidang konstruksi, kredit perbankan hingga penyalahgunaan bantuan covid-19.
"Polda Sulsel melalui Dirkrimsus Tipikor telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap penanganan tersebut ada 3 LP," ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (12/11/2024).
Meliputi pekerjaaan fisik pembangunan jalan ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020, pembangunan Pasar Labbukang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare tahun anggaran 2019, serta kasus korupsi sektor perbankan dengan modus operandi melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme.
Kemudian, pemberian kredit di luar wilayah kerja cabang, pembayaran termin yang tidak didebetkan menggunakan dokumen topingan dan dokumentasi fiktif untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat, serta korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan modus operandi melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan klaim BPJS tetapi tidak menyetorkan PPH 21, melainkan disimpan di rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim BPJS dan menjual menyewakan barang milik negara tetapi tidak disetorkan ke kas negara.
"Ini sebenarnya modus operandinya sangat kasar. Jadi betul-betul terdapat niat jahatnya yang sudah ada dari para tersangka," tuturnya.
Upaya penyelamatan kerugian negara sejauh ini mencapai lebih dari Rp 8 Miliar, sedangkan kerugian ditaksir sebanyak Rp 84 Miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHpidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.
"Karena ada kondisi covid, makanya ada kondisi darurat," tandasnya.
Pengungkapan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan implememtasi delapan program prioritas yang tergabung dalam asta cita selama seratus hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.