Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM

Rabu, 06 November 2024 | November 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-05T18:39:06Z



Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo. 

Dengan ditekennya PP tersebut, Prabowo berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit utang untuk meneruskan usaha ke depannya. 

"Kita tentunya berdoa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," harap Prabowo. 

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini. 

"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan, yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19. Jadi ini tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang. Ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi," jelas Maman sesusai acara penandatanganan tersebut. 

Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM yang dapat dihapuskan utangnya adalah mereka yang dinilai sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran.

“Kedua, ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudaj jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita. Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan,” ujar Maman.

×
Berita Terbaru Update