Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih.
Sebagaimana salinan perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Rabu, (6/11/2024) dini hari, ketujuh perpres itu diteken Presiden Prabowo tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Ketujuh perpres itu meliputi Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.
Publik dapat mengunduh masing-masing dari perpres tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id.
Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.
Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian ESDM
Kementerian BUMN
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Kementerian Pariwisata
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kejaksaan Agung
TNI
Polri
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Gizi Nasional
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
Kementerian ATR/BPN
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
Kementerian Sosial
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Koperasi
Kementerian UMKM
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Instansi lain yang dianggap perlu
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
Kementerian Hukum
Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Instansi lain yang dianggap perlu.