Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo Subianto dapat menganulir hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ghufron menyebut langkah Jokowi membentuk pansel pada Juni 2024 lalu merupakan tindak lanjut atas aturan agar pansel dibentuk 6 bulan sebelum masa kepemimpinan pimpinan KPK berakhir pada Desember 2024 mendatang.
“Pak Prabowo saat ini sebagai presiden juga memiliki kewenangan untuk kemudian menganulir, karena ini sudah estafetnya kepada presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan ataupun tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron turut menyinggung soal tujuannya sempat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU KPK mengenai batas usia serta periodisasi pimpinan KPK.
Menurutnya hal itu demi menjaga independensi KPK dan agar tiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses presiden yang berbeda. Oleh sebab itu, Ghufron memandang Prabowo berwenang mengenai pansel KPK. Hal itu mengingat proses seleksi belum rampung di era Jokowi.
“Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 21 Oktober berganti presiden, merupakan kewenangan presiden lebih lanjut untuk melanjutkan termasuk juga me-review kembali ataupun kemudian mengubah itu sekali lagi kewenangan presiden,” tutur Ghufron.