Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025 menjadi salah satu agenda yang dibahas Kamar Dagang dan Industri Indonesia

Minggu, 01 Desember 2024 | Desember 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-30T20:08:57Z

 



Kebijakan PPN 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025 menjadi salah satu agenda yang dibahas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pada forum anggota luar biasa (ALB) dan rapat koordinasi wilayah (rakorwil) Rapimnas Kadin 2024.

Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie mengatakan pembahasan PPN 12 persen menjadi penting untuk pengusaha ke depan. “Intinya dari Kadin akan menerangkan kepada pengusaha di seluruh daerah apa dampaknya,” ujarnya saat diwawancarai di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Anindya menambahkan, Kadin berupaya memahami dampak kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk manfaat dan penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN 12 persen.“Kalaupun nanti mereka sudah mengerti, kita akan pikirkan manfaatnya kenaikan PPN 12 persen di mana. Pasti kan penerimaan negara akan bertambah, ini penggunaannya untuk apa,” lanjutnya.

Selain itu, Anindya juga menyoroti potensi beban tambahan yang akan dirasakan dunia usaha akibat kenaikan PPN 12 persen.

“Yang pasti kan ada tambahan dari kenaikan PPN 12 persen ini ke dunia usaha, semacam pungutan. Namun, kita akan berusaha melihat apakah dengan adanya pungutan di sini berarti ada kenaikan di tempat lain,” ungkapnya.

Kadin, menurut Anindya, juga akan berupaya menjaga komunikasi yang baik dengan pemerintah agar dapat mencari solusi yang tepat terkait kenaikan PPN 12 persen.

“Kita berusaha untuk melihat semuanya secara utuh. Jadi ketika kita berkomunikasi dengan pemerintah, kita bisa melihat secara utuh dan mengambil solusi untuk kebijakan ini,” tutupnya terkait kenaikan PPN 12 persen.

×
Berita Terbaru Update