Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan

Kamis, 12 Desember 2024 | Desember 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-12T08:49:21Z

 


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. SE ini diterbitkan menjelang Natal dan tahun baru (Nataru).

Seperti diketahui, pada 25 Desember diperingati sebagai Hari Natal. Pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 melalui keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang jatuh pada 25-26 Desember 2024.

Dalam aturan mengenai pelaksanaan libur nasional disebutkan,  hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Selain itu, dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

"Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," tulis SE tersebut, dikutip Kamis (12/12/2024).

Dalam SE yang dikeluarkan Kemenaker juga disebutkan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

"Untuk pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tulis SE tersebut.

×
Berita Terbaru Update