Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis berbagai barang bukti yang disita saat menggeledah kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (16/12/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI.
“Penyidik masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Tessa menambahkan, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus dana CSR BI. Oleh sebab itu, dia menekankan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. “Bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum. Belum ada tersangka di situ,” ucap Tessa.
Tessa menekankan, penerbitan sprindik umum dalam kasus dana CSR BI murni merupakan opsi strategi yang dipilih KPK. Dia menegaskan, strategi ini tak menghambat proses pengusutan oleh KPK.
“Untuk sprindik yang ada nama tersangka juga masih tetap ada. Namun, kembali lagi ada hal-hal tertentu yang dinilai penyelidik, penyidik, pimpinan, maupun struktural untuk perkara ini dibutuhkan surat perintah penyidikan umum terlebih dahulu,” ujar Tessa.
Dia menilai, hal itu tidak menjadi masalah karena penyidikan itu membuat penyidik tetap bisa melakukan tindakan-tindakan sebagaimana biasanya seperti penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan sebagainya.
Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI.