Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan

Selasa, 17 Desember 2024 | Desember 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-17T16:41:17Z

 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk kasus ini, lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Sprindik umum, jadi belum ada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (17/12/2024).Dalam kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kantor BI, Senin (16/12/2024). Ada sejumlah barang yang diamankan diduga terkait dengan perkara CSR BI.

“Hasil geledah yang disita: barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," imbuh Tessa kasus CSR BI dan OJK.

Terkait kasus ini, KPK mengendus dugaan dana CSR dari BI yang mengalir ke yayasan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan.“Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat. Diungkapkan Rudi, dana CSR BI bernilai cukup besar. Namun, dia belum mengungkapkan detail nominalnya.

“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu, itu diberikan yang tidak proper,” ungkap Rudi terkait kasus CSR BI dan OJK.

×
Berita Terbaru Update