Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen cukup diatur melalui instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin malam.
"PMK cukup," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2024).
Lebih lanjut, Menko Perekonomian menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan dibahas pada Selasa (10/12/2024) oleh Pemerintah. Pembahasan ini juga akan dilaksanakan bersamaan dengan pembagian Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA).
"Nanti itu akan dibahas besok," ujar Airlangga.
Selain itu, kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
"Itu nanti di Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," jelasnya.
Kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan bagian dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara barang kebutuhan masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.