Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memastikan pembelian tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)

Senin, 30 Desember 2024 | Desember 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-29T19:20:16Z



 PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memastikan pembelian tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dengan demikian, harga tiket kereta tetap terjangkau bagi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN 12 persen ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2024).

Dikatakan Ixfan, saat ini KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan sebanyak 588.000 lebih penumpang, pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 pada 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 .

"Pada Sabtu (28/12/2024), KAI Daop 1 Jakarta  sudah memberangkatkan 645.895 penumpang dengan perincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA lokal sebanyak 72.704 penumpang," ucapnya.

Sementara itu, Ixfan mengatakan, untuk ketersediaan tempat duduk sebanyak 296.369, dengan perincian pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA lokal sebanyak 11.135 tempat duduk. 

Di tengah tiket kereta tidak dikenakan PPN, Ixfan menambahkan, moda transportasi ini masih menjadi pilihan masyarakat karena menawarkan kenyamanan dan keamanan.

×
Berita Terbaru Update