Notification

×

Iklan

banner 1280x278

Iklan

banner 728x90 banner 1280x278

Indeks Berita

Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan, Lampung merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun

Kamis, 12 Desember 2024 | Desember 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-11T20:35:20Z




Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan, Lampung merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Dengan ancaman senjata tajam, ayah berinisial SR berulang kali merudapaksa anak tirinya hingga hamil empat bulan. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2019 lalu. Perbuatan bejat ayah berusia 40 tahun ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan pelaku ke Polres Way Kanan pada Minggu (8/12/2024).

Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan, Lampung merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Dengan ancaman senjata tajam, ayah berinisial SR berulang kali merudapaksa anak tirinya hingga hamil empat bulan. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2019 lalu. Perbuatan bejat ayah berusia 40 tahun ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku kemudian melaporkan pelaku ke Polres Way Kanan pada Minggu (8/12/2024).

Dari laporan ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Way Kanan kemudian bergerak melakukan penangkapan pelaku. Ayah yang merudapaksa anak tirinya itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara pada Senin (10/12/2024).

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku merudapaksa anak tirinya saat istrinya yang juga ibu kandung sedang tidak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku menikah dengan ibu korban berinisial M (34) pada 2012 lalu. Sejak menikah dengan ibu korban, pelaku tinggal di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

"Pelaku menikah dengan M ibu korban pada 2012 lalu. Sejak itu pelaku tinggal bersama korban dan istrinya di Kabupaten Way Kanan," kata Manggarai di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).

Manggara menjelaskan, aksi ayah tiri merudapaksa anak tirinya ini terjadi sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 3 SMP.

"Pelaku sejak dari awal melakukan aksi bejatnya mengancam korban dengan senjata tajam. Aksi rudapaksa pertama kalinya dilakukan di kebun. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," jelas Manggarai.

Manggara mengungkapkan aksi ayah merudapaksa anak tirinya ini terjadi di sejumlah tempat, yakni di kebun dan di rumah.

×
Berita Terbaru Update