Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Senin, 20 Januari 2025 | Januari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-19T21:17:15Z

 


Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih memungkinkan untuk diperpanjang meskipun sudah dilakukan dua kali.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan pencekalan dapat dilakukan kembali melalui mekanisme daftar pencarian orang (DPO).

“Ada mekanisme yang memungkinkan pencegahan selanjutnya, yaitu melalui DPO,” ujar Saffar saat ditemui di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Namun, Saffar menambahkan langkah perpanjangan pencekalan ini bergantung pada instansi pemohon sebelumnya.

Firli Bahuri pertama kali dicekal pada November 2023, kemudian kembali dicekal pada 25 Juni 2024 dengan masa pencekalan yang berakhir pada 25 Desember 2024. Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan dapat dilakukan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.

Namun, Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang baru disahkan pada 17 Oktober 2024, memperpanjang durasi pencekalan hingga 10 tahun.

Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam kesempatan terpisah, menyatakan akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan Firli Bahuri.

Firli dicekal karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK yang sebelumnya bertugas memberantas korupsi.

×
Berita Terbaru Update