Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kementerian Keuangan memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus di sepanjang 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | Januari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-31T17:41:20Z

 



Kementerian Keuangan memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus di sepanjang 2025. Ada pun anggaran yang disiapkan untuk menjalankan stimulus yang dimaksud mencapai Rp 265 triliun.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan berlaku per Januari 2025.

Sri Mulyani mengungkapkan, stimulus yang dimaksud salah satunya termasuk program bantuan pangan untuk 16 juta penerima. Di mana, per penerima mendapatkan beras 10 kilogram per bulan.

"Total stimulus adalah Rp 265 triliun yang selama ini sudah kita sampaikan. Jadi, yang disampaikan Bapak Presiden yaitu bantuan pangan beras 2 bulan, Januari-Februari untuk 16 juta penerima, yaitu sebesar 10 kilogram, tetap diberikan," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sri Mulyani menyebut, pemerintah memberikan diskon kepada pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA sebesar 50 persen pada Januari-Februari.

Kemudian, terdapat stimulus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, hingga insensif PPH pasal 21 yaitu pajak penghasilan karyawan dengan gaji sampai Rp 10 juta juga ditanggung pemerintah.

"Pembiayaan untuk industri padat karya akan dilakukan untuk revitalisasi mesin dengan subsidi 5 persen subsidi bunganya, bantuan untuk jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya di mana 50 persen iurannya dibayarkan oleh BPJS tenaga kerja," papar Sri Mulyani.

"Dan insensif lain untuk (pembelian) kendaraan berlistrik, kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025.

Presiden mengungkapkan, kebijakan besaran PPN yang dimaksud akan berlaku untuk barang dan jasa yang bersifat mewah.

Presiden mengungkapkan, kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

×
Berita Terbaru Update