Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang saat ini menjalani hukuman penjara, memenangkan banding untuk menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Mengutip AP, Senin (6/1/2025), dalam permohonannya pada April tahun lalu, Najib mengeklaim memiliki bukti bahwa Raja Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah kala itu mengeluarkan perintah tambahan yang mengizinkannya menjalani sisa hukumannya di tahanan rumah.
Najib menyebut, perintah tersebut dikeluarkan dalam rapat dewan pengampunan pada 29 Januari 2024, dengan Sultan Abdullah memimpin rapat tersebut. Rapat itu juga diklaim mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi setengahnya dan secara signifikan menurunkan denda. Namun, pengadilan tinggi menolak permohonannya tiga bulan kemudian.
Namun, pengadilan banding memenangi putusan dengan skor 2-1 dan memerintahkan pengadilan tinggi untuk untuk mendengarkan inti perkara. Keputusan tersebut diambil setelah pengacara Najib menunjukkan surat dari pejabat istana Pahang yang mengonfirmasi bahwa Sultan Abdullah memang mengeluarkan perintah tambahan tersebut.
"Kami senang akhirnya Najib menang. Ia sangat lega dan merasa keadilan mulai ditegakkan," kata pengacara Mohamad Shafee Abdullah.
Shafee menambahkan, bahwa mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu akan mengacungkan jempol di pengadilan saat putusan dibacakan.
Selain itu, Shafee juga menuduh pemerintah menyembunyikan perintah tambahan tersebut, yang disebutnya sebagai tindakan kriminal. Ia mencatat bahwa hakim pengadilan tinggi yang baru akan menangani kasus ini.
Dalam permohonannya, Najib menuding dewan pengampunan, menteri dalam negeri, jaksa agung, dan empat pihak lainnya telah menyembunyikan perintah sultan dengan itktiad buruk.
Sultan Abdullah sendiri berasal dari Pahang, kampung halaman Najib, dan menyelesaikan masa jabatannya sebagai raja pada 30 Januari tahun lalu di bawah sistem monarki bergilir Malaysia.
Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menyatakan, bahwa ia tidak mengetahui adanya perintah tersebut karena dirinya bukan anggota dewan pengampunan. Pihak lain yang disebutkan dalam permohonan Najib belum memberikan tanggapan publik.
Najib, yang berusia 71 tahun, menjalani hukuman penjara kurang dari dua tahun sebelum dewan pengampunan menguranginya. Hukuman Najib kini dijadwalkan berakhir pada 23 Agustus 2028. Ia dinyatakan bersalah atas korupsi terkait dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkan miliaran dolar.
Dewan pengampunan tidak memberikan alasan atas keputusannya dan tidak diwajibkan menjelaskannya. Namun, tindakan tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai memberi Najib hak istimewa dibandingkan tahanan lainnya.
Najib mendirikan 1MDB pada 2009, tak lama setelah menjabat sebagai perdana menteri. Penyidik menduga lebih dari US$ 4,5 miliar telah dicuri dari dana tersebut dan dicuci melalui berbagai rekening bank di Amerika Serikat dan negara lain.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai film-film Hollywood, pembelian barang mewah, termasuk hotel, kapal pesiar, karya seni, dan perhiasan. Lebih dari US$ 700 juta dilaporkan masuk ke rekening pribadi Najib.
Saat ini, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak masih menghadapi persidangan atas sejumlah tuduhan korupsi yang mengaitkannya langsung dengan skandal 1MDB.