Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 dan sekaligus perayaan ulang tahun ke-50, Polytron turut mendukung inisiatif pemerintah dengan menghadirkan promo spesial berupa tambahan potongan harga senilai Rp 5 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Dengan adanya kombinasi diskon Polytron dan insentif pemerintah, masyarakat kini dapat memiliki motor listrik dengan harga yang jauh lebih terjangkau.
"Polytron berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi kendaraan listrik yang lebih mudah diakses masyarakat. Dengan adanya insentif dari pemerintah dan tambahan diskon Rp 5 juta dari kami, pelanggan bisa mendapatkan motor listrik dengan harga yang jauh lebih hemat. Ini adalah momentum tepat bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan," ujar Head of Group Product Electric Vehicle Polytron, Ilman Fachrian Fadly dalam keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).
Dengan adanya subsidi pemerintah dan tambahan potongan harga dari Polytron, masyarakat kini bisa mendapatkan motor listrik dengan harga yang lebih hemat. Polytron menghadirkan tiga pilihan motor listrik dengan promo spesial ini, termasuk Fox-R dan Fox-S, yang masing-masing mendapatkan diskon sebesar Rp 5 juta.

"Kami percaya bahwa dengan harga yang semakin terjangkau dan kualitas yang terjamin, lebih banyak masyarakat akan beralih ke motor listrik. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai 13 juta unit kendaraan listrik roda dua di jalan pada tahun 2030," tambah Ilman.
Promo ini berlaku mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2025 dan dapat dinikmati dengan cara yang mudah. Konsumen dapat langsung mengunjungi dealer resmi Polytron yang tersebar di seluruh Indonesia atau melakukan pembelian online melalui situs web resmi Polytron dan PolytronEV.
Diketahui, pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik dengan berbagai kebijakan insentif. Sejak 2023, pemerintah telah memberlakukan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik tertentu guna meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, sejumlah kebijakan lain, seperti pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan insentif pajak daerah, juga turut diterapkan agar kendaraan listrik semakin kompetitif dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Sejak program insentif kendaraan listrik diterapkan, pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Selain itu, PPN untuk kendaraan listrik dikurangi sehingga harga jual lebih kompetitif dibandingkan motor berbahan bakar bensin. Beberapa daerah bahkan telah memangkas atau menghapus pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan listrik untuk menekan biaya kepemilikan. Tak hanya itu, pemerintah juga terus mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan pengembangan ekosistem baterai listrik, guna memastikan ketersediaan daya bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia.