Otoritas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bersama aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram dan 1.250 butir pil ekstasi, Minggu (31/12/2024) lalu.
Terduga pelaku, seorang penumpang bernama Riyan terdeteksi membawa barang haram tersebut melalui pemeriksaan di security check point (SCP).
Pelaku menyelundupkan narkoba tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam korset. Upaya ini terungkap setelah alat deteksi keamanan bandara menemukan kejanggalan saat pemeriksaan.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengungkapkan selain menangkap Riyan, juga berhasil meringkus satu pelaku lainnya, Harianda alias Bombom, yang diduga membantu dalam pengelolaan dan distribusi barang tersebut.
"Barang buktinya cukup banyak 1,3 kilogram sabu-sabu plus ekstasi sekitar seribuan butir. Pelaku pertama tertangkap di Bandara Internasional Minangkabau saat membawa barang haram itu. Dari pengembangan kasus, kami menangkap pelaku lain yang memperlancar distribusi," ujar Irjen Pol Suharyono.
Menurutnya, barang haram tersebut diduga berasal dari jalur darat Riau menuju Sumatera Barat, sebelum akhirnya akan diterbangkan ke Kalimantan melalui Jakarta.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyelundupan narkoba di wilayah Sumatera Barat.