Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui platform TikTok

Senin, 20 Januari 2025 | Januari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-19T21:24:27Z

  



Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui platform TikTok. Tiga wanita, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49), seorang bidan di Kota Duri, dan AT alias Aprita (42), ditangkap pada Sabtu (18/1/2025).

Dari pengungkapan ini, polisi menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia dua minggu. Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni mengungkapkan, para pelaku menggunakan media sosial TikTok untuk menawarkan bayi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan bayi melalui TikTok. Ketiga pelaku diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

"Dua tersangka, TH dan EJ, kami tangkap saat hendak menyerahkan bayi kepada AT," ujar AKP Viola, Minggu (19/01/2025).

TH mengaku bayi tersebut diperoleh dari EJ, yang bertindak sebagai perantara. Bayi itu akan dijual kepada AT dengan harga Rp 25 juta. Sementara itu, AT berencana menjual kembali bayi tersebut seharga Rp 35 juta kepada pihak lain.

“AT juga mengaku telah menjual bayi sebanyak lima kali di daerah Medan melalui media sosial TikTok. Namun, kami masih mendalami pengakuan tersebut,” tambah Viola.

Polisi bekerja sama dengan aktivis anak untuk mengungkap sindikat ini. Salah satu aktivis, Sri Dewi, menyamar sebagai pembeli dan bernegosiasi dengan AT. Pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp 35 juta sebelum akhirnya ditangkap.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk penyelidikan lebih lanjut. Bayi yang diselamatkan kini mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

×
Berita Terbaru Update