Proyek penahan longsor ini didanai melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan diharapkan dikelola secara transparan. Salah satu langkah yang disarankan adalah memasang papan informasi proyek untuk memastikan akuntabilitas dan dampak sosial yang optimal, meskipun pengelolaan dana CSR memiliki fleksibilitas yang berbeda dibandingkan dana publik seperti proyek pekerjaan umum.
Ketua LSM LIBAS, Budi Hartono, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana CSR. Meskipun dana ini berasal dari perusahaan, penggunaannya sering kali diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Proyek bernilai puluhan miliar itu sangat besar dan rentan terhadap potensi penyalahgunaan atau inefisiensi. Transparansi dengan memasang papan informasi proyek akan membantu memastikan setiap anggaran digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya pada Minggu, 5 Januari 2025.
Di Indonesia, perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan melaporkan program CSR mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta sejumlah peraturan sektoral lainnya. Laporan tahunan CSR mencakup rincian anggaran, perkembangan proyek, dan dampaknya. Pelibatan pihak independen untuk audit serta partisipasi masyarakat lokal dalam pengawasan juga sangat dianjurkan.
Budi menambahkan bahwa meskipun pengelolaan dana CSR lebih fleksibel dibandingkan pengelolaan dana publik, perusahaan tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan aspek etika.
"Jika proyek penahan longsor itu menggunakan dana CSR dan melibatkan fasilitas umum atau infrastruktur, pengelolaannya dapat diselaraskan dengan mekanisme pemerintah, seperti pemasangan papan informasi proyek demi transparansi kepada publik," tegasnya.
Menurut Budi, proyek CSR, terutama yang bernilai besar, tidak diwajibkan mengikuti mekanisme transparansi seperti proyek pemerintah, tetapi transparansi tetap sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas. Pengelolaan CSR yang transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya untuk proyek strategis seperti penahan longsor di Ulu Belu.
Namun, hasil penelusuran media ini mengungkapkan bahwa pengelolaan proyek tersebut terkesan tertutup. "Diduga pengerjaan proyek penahan longsor yang sedang berlangsung di Kecamatan Ulu Belu ini tidak melalui mekanisme yang ada. Sepertinya dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa tender. Jika benar, hal ini sangat menyalahi aturan karena nilai pekerjaannya diperkirakan mencapai puluhan miliar," tutup Budi Hartono, yang juga Ketua salah satu organisasi profesi wartawan di Kabupaten Tanggamus. (Tim)