Anggota Badan Legislasi (Baleg DPR) dari Fraksi Partai Golkar Firnando Hadityo Ganinduto mengaku bersyukur atas pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025).
Menurut Firnando, pengesahan RUU Minerba ini menjadi kado untuk rakyat Indonesia karena memberikan peluang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengelola tambang.
"Ini kado buat rakyat saya kira karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola," ujar Firnando kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Firnando mengaku sejak awal dirinya ditugaskan di Baleg, fraksinya menginstruksikan untuk senantiasa memperjuangkan kepentingan masyarakat. Termasuk, kata dia, fraksi Golkar memberikan perhatian lebih untuk memperjuangkan masyarakat bisa kelola tambang melalui revisi UU Minerba.
"Alhamdulillah hasilnya dalam UU Minerba yang baru ini keterlibatan unsur masyarakat, seperti koperasi, UMKM, ormas keagamaan untuk berpartisipasi mengelola tambang minerba dapat kami perjuangkan dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada," tandas politisi muda Partai Golkar ini.
Firnando menegaskan, dengan hadirnya UU Minerba yang baru diharapkan ke depan dapat menggenjot roda perekonomian bangsa dan negara.
"Semoga masyarakat perekonomiannya akan menjadi lebih baik lagi ke depannya dengan adanya UU Minerba ini," ujar anggota Panja RUU Minerba itu.
Sementara dalam proses pembahasan di tingkat satu, salah satu poin yang disepakati adalah mekanisme alias skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, kata dia, juga disepakati pemberian mandat ke BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi.
"Lelang tetap ke BUMN, BUMD atau swasta, namun perguruan tinggi mendapatkan keuntungan. Yang jelas, UU Minerba ini dapat kita katakan sebagai implementasi sila ke-5," jelas Firnando.Diketahui, revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR melalui Baleg. Baleg kemudian membentuk panitia kerja untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Minerba yang diserahkan pemerintah dan DPD pada Rabu, 12 Februari 2025.
"Saya salah satu anggota panja," pungkas Firnando dalam menanggapi RUU Minerba.