Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditresnarkoba Polda DIY) menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Yogyakarta-Jawa Timur. Dua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Bantul, DIY, sementara dua lainnya ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur.
Keempat tersangka yang ditangkap, yakni FR dan HW, keduanya warga Sidoarjo yang merantau ke Yogyakarta sebagai pengamen jalanan. Sementara RH dan TH, warga Sidoarjo yang ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan FR dan HW.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
"Tersangka FR dan HW dikenai Pasal 114 dan untuk tersangka TH dan RH kita gunakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup," ujar Muharomah.
Sementara itu, pemasok sabu-sabu berinisial F yang berasal dari Madura masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 10.052,56 gram sabu-sabu. Barang bukti itu didapatkan dari beberapa lokasi, yakni Sidoarjo 10.046,52 gram sabu siap edar, dari HW 5,59 gram sabu dan dari FR 0,45 gram sabu.
Barang bukti sabu-sabu yang disita dari pengedar kemudian dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur disinfektan, lalu dibuang ke toilet. Namun, sebagian kecil barang bukti tetap disisakan untuk kepentingan proses hukum.
Sebelum dimusnahkan, kandungan sabu-sabu dicek menggunakan alat milik Ditresnarkoba Polda DIY. Hasil pengecekan secara acak menunjukkan adanya kandungan methamphetamine, yang mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi masih terus mengembangkan penangkapan pengedar sabu-sabu di Yogyakarta, termasuk memburu pemasok utama yang masih buron.