Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto mengecam keras kekisruhan yang terjadi pada persidangan antara Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Mahkamah Agung meminta ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kedua pengacara tersebut atas pelanggaran kode etik persidangan.
"Mahkamah Agung tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam kisruh yang terjadi di persidangan tersebut. Kami meminta agar pertanggungjawaban mereka ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun etik," ungkap Jubir MA, Yanto kepada awak media, Senin (10/2/2025).
"Untuk itu, kami meminta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera melaporkan kedua pengacara ini ke aparat penegak hukum dan organisasi advokat yang menaungi mereka," tambahnya.
Terkait permintaan Razman Arif Nasution yang meminta agar persidangan digelar secara terbuka yang akhirnya menyebabkan kericuhan dalam persidangan, Mahkamah Agung dengan tegas mengatakan keputusan untuk menggelar sidang tertutup maupun terbuka adalah kewenangan majelis hakim yang diatur dalam undang-undang.
"Terkait sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meski dakwaan tidak berkaitan dengan kesusilaan. Namun, menurut majelis hakim, materi kasus ini bersinggungan dengan kesusilaan. Oleh karenanya, sidang dinyatakan tertutup untuk umum," jelasnya lagi.
"Keputusan ini merupakan otoritas Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang (Hukum Acara Pidana), sesuai Pasal 152 ayat (2) juncto Pasal 218 KUHAP, dan sejalan dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Keputusan ini diambil untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara tertentu," tambahnya.
Mahkamah Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak mengganti majelis hakim yang memimpin persidangan kasus Hotman Paris dan Razman Arif Nasution jika tidak ada alasan yang sah atau keadaan yang memenuhi persyaratan menurut undang-undang.
"Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan memberikan kewenangan kepada ketua majelis hakim untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan," tuturnya.
"Jika pihak-pihak dalam persidangan menimbulkan kegaduhan, maka ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak yang menyebabkan kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, MA mengingatkan semua pihak yang berperkara, termasuk kuasa hukumnya untuk menjaga marwah dan wibawa persidangan serta peradilan Indonesia, agar proses peradilan tetap bermartabat dan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk menegakkan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya.