Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini menanggapi adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Kementerian PU menjadi salah satu kementerian yang terkena kebijakan efisiensi, dengan total pengurangan anggaran mencapai Rp 81,38 triliun sehingga menyisakan Rp 29,57 triliun untuk tahun ini."Beda lah, beda," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PU Muhammad Zainal Fatah, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Zainal Fatah menjelaskan, pemblokiran anggaran IKN merupakan mekanisme rutin pada awal tahun dan bukan bagian dari efisiensi anggaran. Ia juga memastikan dana yang diblokir bukan bagian dari anggaran operasional Kementerian PU.
"Yang bisa dipakai hanya untuk operasional, yang lain diblok dahulu," katanya.
Meskipun demikian, Zainal mengakui instruksi efisiensi berdampak pada pengurangan belanja di IKN karena adanya perubahan alokasi dana.
"Sebenarnya membangun yang baru bukan di kita, itu di OIKN. Kita hanya melanjutkan," tambah sekjen Kementerian PU itu terkait pemblokiran anggaran IKN.