Berita Kolinlamil TNI AL, 17 Februari 2025 ------- Acara Rakernis Pomal tahun ini pada hakekatnya merupakan momentum yang tepat untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja selama satu tahun terakhir, konsolidasi terhadap kinerja tugas pokok Pomal dalam penegakkan hukum, disiplin dan tata tertib, membahas kemampuan teknis menangani kompleksitas perkara-perkara yang menonjol serta merumuskan konsep pemikiran strategis platform pengembangan Pomal ke depan. Untuk diketahui bersama tugas Polisi Militer adalah menyelenggarakan, mengkoordinasikan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib anggota dilingkungan TNI khususnya TNI AL. Untuk itu pelaksanaan tugas harus dilaksanakan dengan baik berlandaskan hukum dengan memenuhi aspek sosiologis, filosofis dan yuridis agar upaya penegakkan hukum untuk mencapai kepastian hukum dan rasa keadilan dapat diselenggarakan dengan baik. Demikian amanat Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista, S.H., yang dibacakan oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Wadanpuspomal) Laksamana Pertama Julkiply, S.H., M.H., M.Tr.Hanla., ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun 2025 kepada Komandan Satuan Polisi Militer dan Kadis/Kasat Provos seluruh Indonesia di Gedung R.B. Soepardan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (17/2).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Komandan Satlinlamil 1 Kolonel Laut (P) Anis Latif, S.E. M.M bersama Komandan Detasemen Mako Kolinlamil Kolonel Laut (P) Joko Setiyono, S.E., M.Tr. Hanla, Komandan Pomal Kolinlamil Letkol Laut (PM) James Risky, S.T.,M.Tr.Opsla., Komandan KRI Teluk Palu-523 Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko D. M.Tr.Opsla dan Komandan KRI Tanjung Kambani 971 Letkol Laut (P) Rifki Najib, S.T., M.T. Lebih lanjut Wadanpuspomal mengatakan, “Para peserta Rakernis sekalian, sebagaimana kita ketahui bersama, Roh-nya Pomal ini ada pada penyidikan, oleh karena itu, saya tidak henti-hentinya mengingatkan para penyidik Pomal dalam setiap proses penyidikan supaya dilakukan secara profesional, kedepankan hukum dan abaikan intervensi, jaga integritas dan hindari perbuatan tercela, karena perbuatan ini dapat menghambat proses penyelesaian perkara sehingga menimbulkan kesan seolah-olah tidak ada kepastian hukum dan terabaikannya rasa keadilan” ucap Wadanpuspomal dalam amanatnya. (Dispen Kolinlamil)