Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Musisi Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Fariz RM ditangkap Polres Jakarta Selatan

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-19T17:23:01Z

 



 Musisi Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Fariz RM ditangkap Polres Jakarta Selatan bersama sopir pribadinya.

"Dari Tim Opsnal unit narkoba sudah mengamankan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dasarnya laporan polisi LPA 53 II 2025 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 17 Februari 2025," kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025)."Untuk inisial yang sudah ditetapkan tersangka adalah ADK (46) dan FRM (66). Untuk ADK merupakan sopir FRM," jelasnya lagi.

AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM merupakan hasil pengembangan dari terciduknya ADk pada Senin, 17 Februari 2025. Sopir pribadi Fariz RM itu ditangkap karena memiliki dan menggunakan ganja.

"Pada Senin, 17 Februari 2025 di Jalan Sunter Kemayoran, Tanjung Priok berhasil diamankan berinisial ADK dengan barang bukti ganja. Setelah itu mendapat keterangan dari ADK, yang kemudian dilakukan pengembangan yang mendapatkan saudara FRM," ujarnya.

"Pengembangan dari ADK ini dilanjutkan ke Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja. Untuk berat bruto masih di dalami, termasuk kooperatif atau tidak," tutup AKP Nurma Dewi yang menyebut Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba.


×
Berita Terbaru Update