Seorang perwira polisi Ipda Dhani Tri Hambali ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya seusai jadi buronan karena menggadaikan mobil rental.
Kasus ini terjadi pada Rabu (28/02/2024) lalu saat Ipda Dhani menyewa mobil dari seorang pemilik rental dengan biaya sewa Rp 15 juta per bulan. Namun, sejak Mei 2024, Dhani tiba-tiba menghilang dan keberadaan mobil All New Fortuner yang dia sewa tidak ada kejelasan.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan RayaIptu Dodi Vivino mengatakan, akibat dugaan penggelapan ini, korban dirugikan sekitar Rp 450 juta. Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (27/1/2025).
"Ternyata mobilnya sudah digadaikan kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp 100 juta. Mobilnya Toyota Fortuner, dia rental per bulan ceritanya. Tahu-tahu bulan ke tiga tak ada kabar, dicari-cari tak bertemu atau menghilang," kata Iptu Dodi, Kamis (13/2/2025).
Merasa dirugikan, pemilik mobil langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenayan Raya. "Karena menghilang kita jadikan DPO (daftar pencarian orang). Saat kejadian itu dia masih berdinas di Dumai tetapi sekarang informasinya sudah PTDH (pemecatan tidak dengan hormat)," beber Dodi.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan menunggu persiapan tahap 1. "Pemeriksaan saat ini sudah tahap 1. Masih proses pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Dodi.
Sedangkan mobil korban saat ini masih dikuasai penerima gadai. Status penerima gadai saat ini sebagai saksi.
Pada kasus dugaan penggelapan mobil rental ini, Dhani dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.