Seorang sopir mobil Pajero bernama Juriadi (55), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah menikam kondektur dan menganiaya sopir bus Damri di SPBU Nunyai, Jalan Zainal Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (9/2/2025).
Peristiwa ini viral di media sosial setelah rekaman video menunjukkan aksi brutal pelaku. Ia menikam kondektur bus Damri, Arief Rahman (28), serta menganiaya sopir bus karena tidak terima ditegur seusai menyerobot antrean di SPBU.Insiden bermula saat bus Damri yang dikemudikan Harjuliam mengantre untuk mengisi bahan bakar solar. Namun, pelaku yang mengendarai mobil Pajero putih tiba-tiba menyerobot antrean.
Melihat hal itu, Arief Rahman menegur pelaku agar mengikuti antrean. Namun, teguran tersebut justru membuat pelaku marah. Ia keluar dari mobilnya dan langsung terlibat cekcok dengan kondektur bus Damri.
Dalam video viral yang beredar, sang sopir Pajero yang mengenakan jaket hitam terlihat mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Ia kemudian memiting dan menikam kondektur bus Damri, meskipun beberapa driver ojek online (ojol) yang berada di lokasi berusaha melerai dan menahan tangan pelaku.
Akibat serangan tersebut, Arief mengalami luka sobek di jari dan beberapa luka tusukan di dada kiri. Sementara itu, sopir bus Damri juga mengalami luka lebam di wajah setelah dianiaya pelaku.
Seusai menyerang kedua korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
"Motif pelaku karena tidak terima ditegur saat menyerobot antrean di SPBU. Saat ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik," ujar Alfret, Rabu (12/2/2025).Selain itu, polisi juga masih mencari barang bukti pisau yang telah dibuang pelaku setelah kejadian.
Atas perbuatannya yang menikam kondektur bus Damri, Juriadi sang sopir Pajero dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Ia terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.