Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi atas nama Adrial Wilde (AW). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-17T19:29:08Z





 Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi atas nama Adrial Wilde (AW). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK); orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI); dan mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM). Hasto dan Donny belum ditahan, sedangkan Harun Masiku masih buron.

"Betul saudara AW dimintakan keterangannya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).Tessa Mahardhika menyebut, pemeriksaan terhadap Adrial kali ini merupakan penjadwalan ulang dari waktu sebelumnya, 7 Februari 2025 lalu.

Dia mengungkapkan, Adrial yang merupakan suami dari mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF) diperiksa untuk berkas perkara tiga tersangka.

"Semuanya, baik tersangka HM, HK, DTI," ungkapnya lagi.

Adrial rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 18.35 WIB. Saat dijumpai awak media, dia mengaku pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan istrinya yang merupakan mantan terpidana kasus dugaan suap PAW anggota DPR tersebut.

"Keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Bu Tio. Jadi kaitannya lebih ke arah yang lalu seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui, karena saya sebagai suami dan aktivitas suami saya adalah aktivitas yang masing-masing," ujar Adrial seusai diperiksa

Sementara itu, kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, menerangkan kliennya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Hasto. Spesifiknya, yang didalami saat pemeriksaan terkait dengan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu terkait obstruction of justice. Jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam bahasan kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan sisi penyuapannya," tutur Army.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan suaminya.

Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi terkait dugaan perintangan penyidikan atas kasus suap tersebut yang telah menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).

"Saudari AT beserta suaminya dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak tanggal 15 Januari 2025 untuk perkara perintangan penyidikan dan pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

×
Berita Terbaru Update