Bareskrim Polri mengungkap ada perbedaan modus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang, serta Segarajaya maupun Hurip Jaya, Bekasi, terkait kasus pagar laut.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dalam kasus pagar laut Kohod maupun Hurip Jaya, pemalsuan SHM sudah direncanakan.
"Kalau yang di Segarajaya ini hampir mirip dengan di Kohod ya, jadi sebelumnya sudah dipersiapkan," ujar Djuhandani kepada wartawan Jumat (28/2/2025).
Sementara di Desa Segarajaya, kata Djuhandani, pemalsuan SHM mempunyai modus berbeda, yakni mengubah objek laut menjadi tanah.
"Sementara objek yang ini akan dijanjikan di kemudian hari menjadi hak masyarakat. Jadi mengubah sertifikat yang sudah ada," ungkapnya.
Saat ini, kasus pagar laut tiga lokasi tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya maupun Hurip Jaya.
"Kita melaksanakan penyidikan step by step dan juga kami juga maunya cepat semuanya segera terungkap," kata dia.
Lebih lanjut, Djuhandani menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka," kata Djuhandani terkait kasus pagar laut.