Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan razia Minyakita di sejumlah pasar tradisional di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (12/3/2025) sore. Razia ini dilakukan untuk mencegah kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan isi takaran minyak goreng Minyakita dalam kemasan 1 liter dan 2 liter telah sesuai standar. Namun, harga jualnya di pasar tradisional ditemukan melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Salah satu lokasi yang disasar dalam razia ini adalah Pasar Pandan Sari di Kecamatan Balikpapan Barat. Petugas mengambil sampel secara acak, lalu menuangnya ke gelas takar untuk menguji apakah isi dalam kemasan sesuai dengan label. Hasilnya, seluruh sampel menunjukkan takaran yang sesuai.
Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim AKBP Haris Kurniawan menyebut, hasil razia di seluruh wilayah Kalimantan Timur menunjukkan takaran Minyakita telah sesuai standar.
"Hasil pengecekan sementara menunjukkan takaran sudah sesuai. Satu liter benar-benar terisi satu liter," kata Haris kepada Beritasatu.com seusai razia di Pasar Pandan Sari, Balikpapan.
Haris juga meminta masyarakat tidak panik dalam membeli Minyakita karena stok masih tersedia di pasaran. "Tidak perlu panik. Silakan berbelanja. Laporan dari daerah juga menunjukkan stok Minyakita masih aman," tambahnya.
Namun, meskipun takaran sudah sesuai, petugas menemukan banyak pedagang menjual Minyakita di atas HET. Penyebabnya, menurut para pedagang, adalah harga pasokan dari distributor yang sudah lebih tinggi dari HET sehingga mereka terpaksa menaikkan harga jual.