Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor kontrak kerja sama

Rabu, 12 Maret 2025 | Maret 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-11T21:59:16Z

 


Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, enam dari sembilan saksi yang diperiksa adalah pejabat PT Kilang Pertamina Internasional. Enam pejabat tersebut memiliki inisial WSW, ABN, YTW, PS, MRN, dan IK.

WSW, ABN, YTW, dan IK menjabat sebagai general manager di PT Kilang Pertamina Internasional untuk wilayah Cilacap, Balikpapan, Balongan, dan Dumai.

Sementara itu, PS dan MRN menjabat sebagai manager performance and governance di PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain enam pejabat tersebut, Kejagung turut memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu VFW, VY, dan MS.

VFW menjabat sebagai Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, VY adalah Sr Expert Trader di Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga pada 2021-2023, dan MS merupakan Manager Fuel Terminal di Tg Gerem.

Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait dengan Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli Siregar terkait kasus korupsi Pertamina, Selasa (11/3/2025).

×
Berita Terbaru Update