Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun 13-14 persen

Senin, 03 Maret 2025 | Maret 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-02T19:08:34Z



 Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi akan turun 13-14 persen selama periode angkutan Lebaran 2025.

"Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung saat Lebaran," ujar Menhub Dudy, Minggu (2/3/2025), seperti dilansir Antara.

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat guna meringankan beban masyarakat dan memastikan kelancaran perjalanan mudik.

Penurunan harga tiket pesawat berlaku untuk penerbangan pada Senin (24/3/2025) hingga Senin (7/4/2025) dengan periode pembelian pada Sabtu (1/3/2025) hingga Senin (7/4/2025).

Menhub menegaskan selain harga tiket yang lebih terjangkau, pemerintah juga akan memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan agar perjalanan mudik tetap nyaman dan aman.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menikmati perjalanan yang lebih terjangkau, terutama pada momen penting seperti Lebaran 2025,” tambahnya harga tiket pesawat domestik turun.

Pengumuman harga tiket pesawat domestik turun pada Lebaran 2025, disampaikan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang dihadiri Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri PU Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menko AHY menyampaikan kebijakan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pemangku kepentingan penerbangan. "Pemerintah berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara," jelas AHY.

Selain itu, tiket pesawat ekonomi juga mendapat insentif PPN yang sebagian ditanggung pemerintah, sebesar 6 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

"PPN tiket pesawat yang biasanya 11 persen, kini hanya 5 persen karena 6 persen ditanggung pemerintah," jelasnya.

Namun, kebijakan harga tiket pesawat domestik turun pada Lebaran 2025 hanya berlaku untuk tiket yang dibeli pada Sabtu (1/3/2025) hingga Senin (7/4/2025). Tiket yang sudah dibeli sebelumnya tidak mendapatkan pengurangan PPN

×
Berita Terbaru Update