Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menemukan kecurang pada penjulan Minyakita yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan memiliki volume yang tidak sesuai.
Pada kemasan 1 liter, terdapat kekurangan 200 sampai 250 mililiter. Selain itu, meskipun di kemasan tercantum harga Rp 15.700 per liter, minyak tersebut dijual dengan harga Rp 18.000 per liter, yang jelas melanggar ketentuan HET.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud HET ini? Berikut penjelasan, aturan hukum, dan regulasi yang berlakunya.
Apa Itu HET?
Harga eceran tertinggi (HET) adalah batas maksimal harga yang diperbolehkan bagi penjual dalam menjual suatu produk langsung kepada konsumen. Ketentuan ini diberlakukan agar tidak ada pihak yang menaikkan harga secara tidak wajar, sehingga masyarakat tetap dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau.
Penetapan HET bertujuan untuk menjaga persaingan sehat di pasar. Konsumen cenderung memilih produk dengan harga yang lebih murah, sehingga aturan ini juga membantu mengendalikan harga agar tetap stabil. Namun, bagi pelaku usaha, penerapan HET bisa mengurangi margin keuntungan mereka.
Regulasi Terkait Harga Eceran Tertinggi
Karena dampaknya yang signifikan terhadap harga barang di pasaran, terdapat regulasi yang mengatur penerapan HET. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 26 ayat (3).
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan harga guna menjamin ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok serta barang penting.
Sebagai contoh, aturan terkait HET juga diterapkan pada sektor farmasi melalui Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. Dalam regulasi tersebut, margin keuntungan obat-obatan dibatasi hingga 25%, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Siapa yang Menetapkan HET?
HET ditentukan oleh pemerintah melalui kementerian yang berwenang sesuai dengan sektor terkait. Sebagai contoh, harga obat-obatan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sementara harga bahan pangan pokok diatur oleh Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan.
Dalam kondisi darurat, presiden juga dapat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penetapan harga, meskipun hal ini jarang terjadi.
Apa Fungsi dan Tujuan HET?
Pemerintah tidak menetapkan HET tanpa alasan yang jelas. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah melindungi konsumen agar tetap dapat membeli barang kebutuhan pokok dengan harga yang wajar. Dengan adanya HET, pemerintah dapat memastikan harga tetap terkendali dan stabil di pasaran.
Namun, tidak semua produk dikenakan aturan HET. Barang yang dianggap sebagai kebutuhan sekunder atau tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat umumnya tidak diatur dalam kebijakan ini.
Sebaliknya, komoditas penting seperti bahan bakar minyak (BBM) dan obat-obatan memiliki batas harga yang ditentukan agar tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Apa Konsekuensi Melanggar HET?
Tidak semua pelaku usaha memahami atau menaati aturan HET. Beberapa penjual mungkin menganggap regulasi ini sebagai kendala karena membatasi potensi keuntungan mereka. Namun, melanggar HET dapat berujung pada sanksi.Pelaku usaha yang menjual produk di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha oleh pihak berwenang. Sebelum pencabutan izin, biasanya pelanggar akan diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali.
Selain itu, konsumen yang dirugikan juga berhak melaporkan dan menuntut pelaku usaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 45 ayat (1).
Oleh karena itu, baik pelaku usaha maupun konsumen harus memahami aturan mengenai harga eceran tertinggi agar hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap terlindungi.
Harga eceran tertinggi (HET) merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok dan melindungi daya beli masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan konsumen tetap dapat memperoleh barang penting dengan harga yang wajar, sementara pelaku usaha tetap dapat bersaing secara sehat di pasar.