Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan larangan merokok, termasuk rokok elektrik atau vape di dalam pesawat udara guna menjaga keselamatan

Minggu, 30 Maret 2025 | Maret 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-29T19:23:43Z

  




Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan larangan merokok, termasuk rokok elektrik atau vape di dalam pesawat udara guna menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 29 Tahun 2014 yang menginstruksikan operator angkutan penumpang udara untuk menerapkan kebijakan ketat terkait larangan merokok.Aturan ini mewajibkan setiap sarana angkutan udara memasang stiker “Dilarang Merokok”, melarang penyediaan tempat merokok di dalam pesawat, serta mengharuskan awak pesawat untuk tidak merokok saat bertugas.

Selain itu, awak pesawat juga diwajibkan meningkatkan pengawasan terhadap penumpang guna memastikan aturan ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penumpang maupun awak pesawat, maka sanksi tegas akan diberikan.

Pelanggar larangan merokok di pesawat menghadapi ancaman sanksi berat. Jika tindakan tersebut dianggap membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Jika pelanggaran hanya sebatas melanggar tata tertib penerbangan, hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Namun, apabila tindakan tersebut menyebabkan kerusakan atau kecelakaan pesawat serta menimbulkan kerugian harta benda, maka pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.

Lebih jauh lagi, jika pelanggaran tersebut mengakibatkan cacat tetap atau kematian, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Meskipun penumpang diperbolehkan membawa perangkat vape dalam penerbangan, ada beberapa panduan penting yang harus diikuti.

Perangkat tersebut harus benar-benar dimatikan dan dikemas dalam tas tangan, bukan tas terdaftar. Vape diklasifikasikan sebagai Perangkat Elektronik Portabel (PED) oleh Federal Aviation Administration (FAA), sama seperti laptop dan power bank, karena risiko kebakaran yang ditimbulkan oleh baterai litium.

Salah satu pelanggaran paling serius adalah mencoba menghisap rokok elektrik selama penerbangan. FAA memperlakukan penggunaan rokok elektrik sama seperti merokok, dan siapa pun yang tertangkap menggunakannya di pesawat dapat dikenai denda. Dalam kasus ekstrem, penumpang dapat ditangkap atau dipenjara, sehingga sangat penting untuk mematuhi peraturan ini.

Aturan penggunaan vape dalam pesawat menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan penerbangan dan memberikan sanksi berat bagi pelaku yang melanggar. Oleh karena itu, seluruh penumpang diharapkan untuk mematuhi peraturan dan menghindari merokok selama penerbangan demi keamanan bersama.

Sebelumnya, seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia tertangkap kamera saat diam-diam mengisap rokok elektrik atau vape selama penerbangan. Video rekaman insiden tersebut menyebar luas dan menjadi viral di media sosial, kembali menyoroti larangan penggunaan vape di dalam pesawat yang bertujuan menjaga keamanan serta kualitas udara di kabin.
 

×
Berita Terbaru Update