Seorang kreator konten yang dikenal sebagai Doktif atau Dokter Detektif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dokter Andreas Hendri Situngkir. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan yang diajukan Andreas ke Polda Sumatera Utara pada 8 Oktober 2024.
Kasus ini bermula pada tahun lalu ketika Doktif mengunggah kritik terhadap Andreas di media sosial. Dalam unggahannya, Doktif menuding bahwa Andreas melampaui wewenangnya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk skincare dari Bangkok, Thailand. Ia mempertanyakan apakah produk yang dibawa dari luar negeri memiliki izin edar dari BPOM RI dan menilai bahwa seorang dokter tidak seharusnya terlibat dalam bisnis semacam itu.
"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" ujar Doktif dalam unggahannya.
Menurutnya, dokter harus memahami regulasi terkait distribusi produk skincare, terutama yang berasal dari luar negeri, demi melindungi konsumen. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian mendukung Doktif, sementara yang lain menilai unggahannya menyerang pribadi dr. Andreas Situngkir.
Laporan ke Polisi
Merasa namanya dicemarkan, Andreas melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
“Laporan kami atas nama Andreas Situngkir dibuat di Polda Sumut pada 8 Oktober 2024 terhadap satu akun bernama Doktif atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE,” ujar Julianus.
Seiring berjalannya proses hukum, pihak kepolisian memulai penyelidikan dan memanggil saksi-saksi, termasuk saksi ahli. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Penetapan Tersangka
Pada 17 Maret 2025, kuasa hukum Andreas, Julianus mengonfirmasi bahwa Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
"Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka," jelas Julianus.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya berharap polisi segera menahan Doktif. “Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” ungkapnya.
Dengan status tersangka yang kini disandang Doktif, proses hukum akan terus berjalan. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan lanjutan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari Doktif. Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pegiat media sosial dan komunitas medis, mengingat implikasi hukum terkait kebebasan berpendapat di dunia digital.