Teka-teki temuan kerangka manusia berjenis kelamin perempuan di batas Palopo-Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya terungkap. Kerangka manusia itu merupakan seorang wanita bernama Feni Ere.
Pihak kepolisian masih bekerja untuk mengungkap pelaku di balik dugaan pembunuhan Feni Ere. Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari tahu kronologi kematian korban.
Korban perempuan bernama Feni Ere ini lahir pada 20 Februari 1997, anak pertama dari pasangan Parman dan Irmawati. Feni Ere pertama kali dilaporkan hilang sejak awal Januari 2024 dan ditemukan dalam kondisi hanya tersisa kerangka.Meski korban sudah dimakamkan, keluarga masih merasakan duka mendalam. Pasalnya, Feni dikenal dengan paras cantik ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, pihak keluarga menunjukkan kondisi kamar Feni Ere. Di kamar tersebut ditemukan bercak darah yang ada di tembok kamar serta hilangnya sejumlah benda elektronik, termasuk hand phone dan kalung emas milik Feni Ere.
Adik korban, Putri Ere, mengungkapkan, hilangnya sang kakak berawal dari informasi dari teman kerja Feni yang memberitahukan bahwa korban sudah tiga hari tidak masuk kantor.
“Informasi awal hilangnya Feni Ere berawal dari rekan kerja sang kakak yang memberitahukan apabila korban sudah tidak berkantor lagi,” kata Putri Ere, Jumat (28/02/2025).
Ketika keluarga tiba di rumah untuk mengecek keberadaan Feni, mereka menemukan rumah terkunci. Mereka terpaksa membuka pintu melalui jendela dan menemukan celana perempuan yang berlumuran darah.
Di dalam kamar, ditemukan bercak darah di dinding kamar korban. Kemudian, terdapat kerusakan pada lampu hias, serta hilangnya barang-barang berharga milik Feni.
“Awalnya, kami menemukan celana yang berlumuran darah, lalu saat masuk ke dalam kamar, kami juga menemukan banyak bercak darah di dinding. Selain itu, lampu hias rusak dan beberapa barang berharga milik korban hilang,” jelasnya.
Hingga kini, pihak keluarga berharap kasus yang menimpa Feni Ere dapat segera terungkap dan pelaku dapat diberikan hukuman setimpal.