Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani dengan meningkatkan tata kelola pupuk subsidi

Selasa, 01 April 2025 | April 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-31T20:57:31Z

  



Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani dengan meningkatkan tata kelola pupuk subsidi.

Dalam rangka memastikan kelancaran Musim Tanam II (MT II) yang dimulai pada April 2025, Kementan menerapkan kebijakan baru mengenai fleksibilitas pemutakhiran data Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK) sepanjang tahun.Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi.

Perubahan ini memberikan dampak langsung kepada petani, salah satunya Pak Syahrudin, Ketua Kelompok Tani Harapan Kita di Kelurahan Talotenreng, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo.

Ia mengungkapkan akses terhadap pupuk subsidi kini semakin mudah dan lancar, terutama menjelang musim tanam April.

"Penebusan pupuk sekarang sangat mudah. Komunikasi antara pengecer dan distributor pun berjalan dengan baik. Kami tidak lagi mengalami keterlambatan dalam mendapatkan pupuk," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/3/2025).

Syahrudin mengapresiasi kebijakan ini yang memastikan semua petani yang terdaftar dalam eRDKK mendapatkan pupuk subsidi tepat waktu.

Ia menambahkan, pengecer semakin aktif berkoordinasi dengan petani mengenai jadwal tanam dan distribusi pupuk, sehingga Musim Tanam II bisa berjalan sukses.

“Kami tidak khawatir dengan ketersediaan pupuk, dan sejauh ini tidak ada petani di Kabupaten Wajo yang mengalami kekurangan pupuk,” jelasnya.

Menurutnya, peran penyuluh dan Dinas Pertanian sangat penting dalam memastikan distribusi pupuk berjalan lancar. Pemutakhiran data dalam eRDKK dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh petani yang berhak mendapatkan akses pupuk subsidi tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah menegaskan, kebijakan terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran pupuk subsidi, terutama pada MT II dimulai April 2025.

“Dengan adanya fleksibilitas dalam pemutakhiran eRDKK, data penerima pupuk subsidi dapat terus diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Hal ini memastikan bahwa petani yang benar-benar membutuhkan dapat mengakses pupuk tepat waktu dan sesuai alokasi,” ujarnya.

Andi juga menambahkan sistem ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi pupuk, meminimalkan potensi kesalahan data, dan mengurangi penyimpangan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, perubahan kebijakan ini merupakan langkah nyata Kementan dalam mendukung keberlanjutan produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional.

“Kami ingin memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran. Fleksibilitas pemutakhiran data eRDKK adalah respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan petani di lapangan,” katanya.

Mentan Amran juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, distributor, pengecer, dan penyuluh pertanian untuk kelancaran distribusi pupuk.

Dengan adanya kebijakan pemutakhiran data eRDKK, tata kelola pupuk subsidi menjadi lebih adaptif dan responsif, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian, memaksimalkan hasil panen, dan memperkuat ketahanan pangan Indonesia.


×
Berita Terbaru Update