Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram senilai sekitar Rp 5 miliar di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Minggu (20/4/2025) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan, pelaku berinisial NI (40), alias Niko Sekew, ditangkap saat hendak menyeberang ke Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba melalui jalur laut.
"Pelaku kami amankan di Pelabuhan Pangkal Balam saat akan menuju Jakarta," ujar Fauzan pada Selasa (22/4/2025).Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan, tim Polda Babel berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket besar dan satu paket kecil plastik bening berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5.000 gram atau 5 kilogram.
“Penggeledahan dilakukan di hadapan petugas pelabuhan dan disaksikan langsung. Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas milik pelaku,” tambah Fauzan terkait sabu di Pangkal Balam.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku penyelundupan sabu di Pangkal Balam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.