Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

KJRI memaparkan bahwa terdapat enam jenis praktik ibadah haji 2025 berdasarkan jenis visa, yang perlu dipahami oleh calon jemaah agar terhindar dari risiko hukum maupun administratif

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T20:28:30Z

 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji 2025 untuk mengikuti jalur penyelenggaraan resmi dan mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.



“Imbauan ini penting demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar, aman, dan nyaman,” demikian disampaikan KJRI dalam keterangan resminya pada Selasa (15/4/2025).

KJRI memaparkan bahwa terdapat enam jenis praktik ibadah haji 2025 berdasarkan jenis visa, yang perlu dipahami oleh calon jemaah agar terhindar dari risiko hukum maupun administratif selama di tanah suci.

1. Haji Reguler atau Haji Khusus
 

Ibadah haji 2025 yang dikelola langsung oleh pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Ini adalah jalur resmi dan legal.

2. Haji Mujamalah
 

Merupakan haji undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi. Meskipun jumlahnya terbatas, visa ini sah digunakan untuk berhaji.

3. Haji Furoda
 

Dikenal juga sebagai haji undangan nonkuota, dengan visa langsung dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah pembelian paket haji melalui aplikasi Nusuk.

4. Fasilitas Haji Dakhili
 

Diperuntukkan bagi penduduk lokal, baik warga negara Arab Saudi maupun warga asing yang tinggal secara legal di negara tersebut.

KJRI mencatat, marak terjadi penyalahgunaan fasilitas ini oleh WNI yang datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji menggunakan visa kerja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Meskipun sah untuk berhaji, tetapi praktik ini berisiko tinggi karena kerap terjadi ingkar janji dari sponsor kerja, yang menyebabkan WNI kesulitan kembali ke Tanah Air.

5. Visa Kerja Musiman
 

Visa ini diterbitkan untuk pekerja musiman dalam rangka mendukung pelaksanaan ibadah haji 2025. Namun, visa ini tidak sah digunakan sebagai jalur berhaji dan tidak boleh dijual sebagai paket haji.

6. Visa Ziarah dan Visa Umrah
 

Kedua jenis visa ini tidak diperbolehkan untuk ibadah haji 2025. Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang pelaksanaan haji tanpa izin resmi berhaji.

KJRI Jeddah mengingatkan WNI untuk tidak tergiur jalur cepat atau paket murah yang tidak resmi, karena selain melanggar hukum Arab Saudi, hal tersebut juga dapat menimbulkan risiko deportasi, penahanan, hingga denda berat.

Untuk memastikan keabsahan visa dan penyelenggara ibadah haji 2025, masyarakat disarankan untuk berkonsultasi dengan Kementerian Agama RI atau langsung melalui kanal resmi pemerintah.

×
Berita Terbaru Update