Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pengacara Hotman Paris memberikan pencerahan hukum mengenai dampak buruk yang dapat ditimbulkan apabila tes DNA

Senin, 07 April 2025 | April 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-06T21:57:28Z

 Pengacara Hotman Paris memberikan pencerahan hukum mengenai dampak buruk yang dapat ditimbulkan apabila tes DNA dimenangkan Lisa Mariana pada kasus pengakuan anak dari Ridwan Kamil.


"Bahayanya dari tes DNA bagi suami istri sah lebih kepada anak yang lahir di luar perkawinan," ujar Hotman Paris dikutip dari channel YouTube, Minggu (6/4/2025).

Hotman Paris menjelaskan, jika hasil tes DNA membuktikan anak yang diakui oleh Lisa Mariana adalah anak biologis Ridwan Kamil, maka anak tersebut berhak mendapatkan warisan, meski tidak terikat dalam perkawinan.“Jika terbukti dalam tes DNA bahwa anak tersebut memang anak biologis Ridwan Kamil, maka anak itu berhak mendapatkan warisan, meski lahir di luar pernikahan,” tambahnya.

Hotman mengingatkan di Indonesia sudah ada contoh kasus serupa, seperti kasus yang melibatkan mendiang Menteri Sekretaris Negara Moerdiono dengan seorang pedangdut yang diputuskan di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Hotman Paris juga mengungkapkan alasan mengapa tes DNA dalam kasus ini bisa memakan waktu yang cukup lama. 
"Proses hukum perdata di Indonesia seringkali memakan waktu lama. Jika kalah di pengadilan negeri, proses bisa dilanjutkan ke pengadilan tinggi, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Jadi, untuk mendapatkan perintah tes DNA, prosesnya bisa memakan waktu hingga empat tahun," jelasnya.

Tak hanya itu, setelah tes DNA dilakukan, masih ada tahapan hukum berikutnya, yaitu tuntutan ganti rugi.

“Apabila pihak penggugat menang, tes DNA bisa dilakukan dan setelah itu ada tuntutan ganti rugi serta nafkah. Ini bisa memakan waktu lama lagi, sekitar empat tahun,” tutup Hotman Paris soal dampak buruk yang harus dilakukan Ridwan Kamil apabila tes DNA apabila dimenangkan oleh Lisa Mariana.

×
Berita Terbaru Update