Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Polda Sulawesi Utara sudah menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM)

Rabu, 16 April 2025 | April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-15T19:54:44Z

 Polda Sulawesi Utara sudah menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) yang merugikan negara Rp 8,9 miliar. 



“Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor telah melakukan penahanan terhadap empat orang," ujar Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Selasa (15/4/2025).

Keempat tersangka yang ditahan, yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut 2018–2019 Jefri R Korengkeng, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Minahasa Selatan Asiano Gemmy Kawatu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sulut 2021-2024 Freidy Kaligis, Sekretaris Daerah Sulut 2022–2025 Steve Kepel.


Sementara itu, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Hein Arina yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Sulut saat ini masih berada di Amerika Serikat sehingga belum ditahan.

"Penahanan ini merupakan wujud keseriusan Polda Sulut membuat terang benderang kasus ini," kata Alamsyah.


Polda Sulut sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Hein Arina yang sedang di AS.

"Kami berharap yang bersangkutan menghormati proses hukum ini," tandasnya.

Alamsyah mengatakan Polda Sulut masih terus mengembangkan kasus  korupsi dana hibah Pemprov Sulut. 

×
Berita Terbaru Update