Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini mulai menunjukkan pengaruhnya di bidang hukum dengan menghadirkan pendekatan baru dalam konsultasi serta analisis hukum. Inovasi ini memungkinkan masyarakat memperoleh layanan hukum dengan cara yang lebih efisien, cepat, dan akurat.
Sejumlah startup dan perusahaan di sektor legal tech telah meluncurkan platform yang didukung oleh AI, yang dapat digunakan untuk menganalisis dokumen hukum, memberikan masukan hukum awal, serta membantu dalam proses pembuatan kontrak.
Menurut Advokat litigator dari LawOnGo Rima Baskoro, aplikasi konsultasi hukum mampu berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum.
"Aplikasi konsultasi hukum dapat membantu masyarakat dengan mudah dan memahami aturan serta memberikan panduan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Masyarakat merupakan stakeholder penting dalam sistem hukum sehingga tidak boleh ada sekat antara masyarakat dengan hukum,” ujar Rima dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).Salah satu aplikasi konsultasi hukum dengan spesialisasi penangangan utang yang sedang berkembang adalah LawOnGo yang memberikan saran hukum terkait persoalan seperti negosiasi utang hanya dalam hitungan menit.
“Dengan aplikasi konsultasi hukum, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih praktis dan terjangkau dalam menyelesaikan persoalan hukum mereka,” tambah Rima.
Walau memiliki banyak kelebihan, layanan hukum berbasis AI juga tidak lepas dari tantangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah keandalan algoritma, keamanan data pribadi, serta keterbatasan AI dalam memahami kompleksitas dan interpretasi hukum yang mendalam.