empat pemuda diamankan Satreskrim Polres Trenggalek

empat pemuda diamankan Satreskrim Polres Trenggalek

Daerah493 Dilihat

Lantaran menyekap dan menganiaya remaja, empat pemuda diamankan Satreskrim Polres Trenggalek.

Keempat tersangka adalah WF (19), FN (18), MR (23), dan DB (24), seluruhnya warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Aksi penculikan dan penganiayaan dilakukan oleh keempat tersangka pada pertengahan Maret yang lalu.
Awalnya, korban yang masih remaja saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Saat di tempat yang sepi, korban langsung diadang dan diculik pelaku.

“Selanjutnya korban dicecar terkait kasus pelemparan kafe milik salah satu pelaku. Karena tidak mengaku, para tersangka akhirnya menganiaya secara beramai-ramai. Seusai melakukan aksinya, keempat pelaku kabur dan meninggalkan korban sendiri,” Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono,  dalam rilisnya di Mapolres Trenggalek, Kamis (28/3/2024).
Setelah melakukan penganiayaan para pelaku sempat berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Tuban.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.