Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor

Riau127 Dilihat

 

 

Dnewsradio.com – Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal di mushola Jalan Melur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu (17/04/2024) kemaren ternyata juga melakukan aksi curanmor dibeberapa wilayah di Kota Pekanbaru.

 

Pelaku saat diamankan warga

Saat diamankan pelaku terpaksa menerima bogeman mentah dari warga yang berhasil mengamankannya di jalan buntu. Hal itu lantaran warga kesal pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika.S.I.K, Saat Di Konfirmasi Wartawan Melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang.S.I.K, Mengatakan “Benar warga mengamankan pelaku pencurian kotak amal di Senapelan berinial AG alias Adi. Pelaku sempat bersembunyi dikandang ayam untuk menghindari kejaran warga,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Senapelan, Senin (22/04/2024).

 

Kapolsek mengatakan usai diamankan pelaku, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Senapelan.

 

“Warga tidak membuat laporan, namun pelaku ditahan atas perkara lain yakni kasus Curanmor,” ungkap Kapolsek.

 

Dari tangan pelaku, warga menemukan sejumlah uang pecahan ribuan dan koin, serta obeng dan palu diduga untuk membongkar kotak amal.

 

“Kasusnya masih dalam proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

 

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan AG (35) di Jalan Parit Indah Perum Grand Ubut Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (27/1/2024) lalu, korbannya yakni seorang karyawan bengkel Agus Loyo (35).

 

Kapolsek Senapelan mengatakan, pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha NMax milik korban

 

“Motor korban saat itu di parkir di tempat dia bekerja. Korban kaget saat hendak pulang dan melihat motornya sudah raib. Atas kejadian tersebut saya melaporkan hal ini ke Kantor Polisi,” kata Kompol Noak.

 

Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

 

“Atas perbauatannya Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” kata Kapolsek.

 

Seperti diketahui, Seorang pemuda tertangkap tangan saat menggasak kotak amal di mushola Jalan Melur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Rabu (17/4/2024).

 

Apesnya pelaku terpaksa menerima bogeman mentah dari warga yang berhasil mengamankan nya di jalan buntu.

 

Hal itu lantaran warga kesal pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. ( JHarianja )